Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Sekolah merupakan suatu lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Pengakuan dan penilaian terhadap kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status terakreditasi jika keadaan sekolah telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat terakreditasi jika keadaan sekolah tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.
Sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi apabila:
- Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
- Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
- Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika tidak memenuhi kriteria di atas.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut.
- Peringkat akreditasi A (Unggul), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).
- Peringkat akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
- Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
- 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang).
- 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Perangkat Akreditasi SD/MI 2017 Revisi 02/04/2017