Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut :
A. INFORMASI UMUM
- Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
- Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :
- Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya;
- Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
- Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online.
- Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Je
0 komentar:
Post a Comment