1. Latar
Belakang
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan
kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan
Kompetensi Dasar (KD).
KTSP merupakan
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi
daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan
peserta didik.
Pemberlakuan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah
menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan
diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya
mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal
35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi
pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi
daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan
pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk
mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam
pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan
pendidikan.
Satuan
pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya. KTSP ini mengembangkan
nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan
pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya:
religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai
prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan
lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam
seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.
2. Landasan
Penyusunan KTSP
- Landasan Filosofis
Sekolah sebagai
pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut
oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber
dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup
religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini
dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Sekolah sebagai
bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan
budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam
penentuan Struktur Kurikulum sekolah ini.
- Landasan Yuridis
Secara yuridis KTSP ini
dikembangkan berdasarkan:
·
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai
budayanya.”
·
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, peserta didik”.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan nomor 24 Tahun 2006
tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, “Satuan
pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan
Pedidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit terkait”.
3. Tujuan
Penyusunan KTSP
KTSP ini disusun sebagai pedoman bagi komunitas sekolah
dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan prinsip-prinsip pendidikan.
4. Prinsip
Pengembangan KTSP
Pengembangan
KTSP ini berpedoman pada prinsip-prinsip berikut ini.
a. Berpusat
pada potensi perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, kepentingan peserta didik, dan tuntutan lingkungan, serta budaya dan
karakter bangsa. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat
pada peserta didik.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan
pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia
usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu,
pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
0 komentar:
Post a Comment